Cari Postingan

Terjemahkan Blog dengan klik bendera yang ada dibawah ini :

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Pengakuan Ekuivalen 24 jam untuk Pustakawan Sekolah

Sedianya materi ini akan saya sampaikan pada RAKOR IPI, pada Perpustakaan propinsi Kalimantan Timur tanggal 18 Februari 2014. dan berharap IPI sebagai lembaga  yang menampung dan mengaspirasi pustakawan yang ada di Indonesia, khususnya propinsi Kalimantan Timur, dapat mencarikan solusi mengenai nasib pustakawan Sekolah.

Seperti kita ketahui bersama, Bapak Gubernur Kalimantan Timur (Awang Faroek) mengajak kita untuk mewujudkan Kaltim Maju 2013-2014 dengan mengembangkan Budaya baca melalui pemberdayaan perpustakaan. KALTIM MEMBACA,... Yes!

Di Propinsi Kalimantan Timur ada  2100 Unit Perpustakaan diantaranya
624 Perpustakaan Umum,
60 Perpustakaan Perguruan Tinggi,
1,212 Perpustakaan Sekolah dan
204 Perpustakaan Khusus

Berarti perpustakaan dengan jumlah terbanyak ada di perpustakaan sekolah. Namun pada kenyataannya setiap saya mengikuti pelatihan yang diadakan oleh Perpustakaan Propinsi, mayoritas peserta berasal dari perpustakaan perguruan tinggi dan perpustakaan khusus.

Jika ingin membudayakan minat baca seharusnya gaung ini dibiasakan pada perpustakaan di tingkat sekolah dasar (Glden Age). Tapi pada kenyataannya perpustakaan disekolah dasar cenderung hanya sebagai gudang untuk menyimpan buku semata. Sebagai contoh pada sekolah negeri anak saya yang  perpustakaannya buka hanya sesekali dan pada pagi hari untuk siswa yang masuk siang malah tak pernah tahu wujud perpustakaan disekolahnya. Hal ini sangat disayangkan karena perpustakaan itu sendiri tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Berkaitan dengan hal diatas sudah saatnya pemerintah memberi perhatian yang lebih pada pengelola perpustakaan sekolah utamanya sekolah Dasar,  agar fungsi perpustakaan itu sendiri dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.25 Tahun 2008 Pasal 1, ayat 1 dan 2. mengatur tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/madrasah sedangkan pada pasal 2 berbunyi “Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri ini selambat-lambatnya 5 tahun setelah peraturan menteri ini di tetapkan.

Sebagai contoh. Selama ini perpustakaan tidak fokus dijalankan karena kebanyakan pejabat perpustakaan sekolah itu merangkap sebagai tenaga pengajar. Sehingga fokus untuk pengembangan perpustakaan itu tidak berjalan sebagaimana mestinya, sedangkan beban mengajar dengan pola yang sekarang dimana setiap guru wajib membuat RPP dan silabus untuk persiapan mengajar saja sudah cukup menyita waktu.

Saat ini pada dunia pendidikan disibukkan dengan DAPODIK yang merupakan aplikasi data pokok pendidik dan tenaga kependidikan yang dikeluarkan oleh Mendikbud. Dapodik telah ditetapkan sebagai acuan bagi pengambilan kebijakan. Ini sesuai dengan Instruksi Mendikbud Nomor 02 Tahun 2011, bahwa hasil Dapodik menjadi satu-satunya sumber (acuan) data pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan atau kebijakan pendidikan.

Saya pustakawan SD dan perihal tenaga perpustakaan diatur dalam Permen DIKNAS No.25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/ Madrasah  berbunyi :
Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang dapat mengangkat kepala perpustakaan, jika memiliki:
1. Tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, disepakati:minimal 1 orang
2. Rombongan belajar (rombel) lebih dari enam, disepakati: minimal 6 rombel
3. Koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan, disepakati: minimal 500 judul.

(Sekolah kami koleksi buku perpustakaan sebanyak  9.500 eksemplar dengan 5000 judul buku,  Memiliki Rombel sebanyak 21 dan full day).

Sangat disayangkan, pada pendataan dikdas (dikdas-smd.blogspot.com) Pustakawan yang berada di SD tidak diakui. Padahal jelas pada pasal permen 25, diatas pustakawan yang diakui adalah pustakawan untuk semua jenjang pendidikan.

2.      Untuk Pustakawan sekolah  Jumlah ekuivalen  12 jam termaktub pada PP 74 Tahun 2008. Pada Pedoman Penghitungan Beban Kerja  yang diterbitkan Dirjen PMPTK berbunyi : khusus Pustakawan ekuivalen dengan 12 jam sehingga guru yang merangkap menjadi tenaga perpustakaan memiliki kewajiban mengajar sebanyak 12 jam atau 6 rombel/1 rombel = 2 jam. Juga tercantum pada PERMEN No.39 Tahun 2009 pasay 1 ayat 4, berbunyi : Beban Mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 minggu.

Berkaitan dengan hal diatas. Besar harapan saya Ikatan Pustakawan Indonesia dimana saja sebagai Lembaga yang mewadahi semua permasalahan yang dialami oleh pustakawan dapat menjadi media agar nantinya pustakawan sekolah yang kelak menjalankan fungsinya sebagai pustakawan yang sebenarnya dari pagi hingga sore diakui jam ekuivalen 24 jam, dan tidak ada lagi beban kewajiban mengajar sehingga dapat menjalankan fungsi perpustakaan yang sesungguhnya. Sehingga “Mewujudkan Budaya Baca lewat perpustakaan” bukan hanya Slogan semata

Mari kita lihat dan pelajari perihal pustakawan dan tugas yang telah diatus seperti dibawah ini :
  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 25 Tahun 2008, Tentang Standar tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah (Dimensi Kompetensi dan Sub Kempetensi)
  2. Instrument Penilaian Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah (IPKKPS), Kementrian Pendidikan Nasional PUSBANGTENDIK, Badan Pengembangan Sumber Daya Manuasia Pendidikan dan Penjamin Mutu Pendidikan Tahun 2011
  3. Instrument Penilaian Kinerja Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala Perpustakaan Sekolah. IPK ini dikonversi kedalam kategori hasil penilaian sesuai dengan PERMENPAN NO.16 Tahun 2009
  4. Uji Publik Rancangan Perubahan PP No.74 Tahun 2008 (Rancangan No.22 Rancangan No.111 (3).d, Rancangan No.158 (4), tentang Guru oleh BALITBANG Badan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan, KEMENDIKBUD Tahun 2012
  5. Draft Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang guru (Pasal 1 Ayat 13, Pasal 15 ayat 3.d, Pasal 54 Ayat 4), oleh BALITBANG Badan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan, KEMENDIKBUD Tahun 2012
    Draft Revisi PP No. 74/2008 (Materi Presentasi Uji Publik)

    RPP Draft Revisi PP No. 74/2008 tentang Guru

    Draft Revisi PP No. 74/2008 Tentang Guru
    6.  Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 Tahun 2009, tentang Pemenuhan Beban    Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan (pasal 1 Ayat 4)
Nama               :  Rachmawati, A.Md
Jabatan             :  Kepala Unit Perpustakaan
Instansi             :  Bunga Bangsa Islamic School