Cari Postingan

Terjemahkan Blog dengan klik bendera yang ada dibawah ini :

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

Sumber : http://nuptk.kemdikbud.go.id/

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:
Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.


Prosedur Pengajuan Akun NUPTK
Hak Akses Akun NUPTK

A. Hak Akses NUPTK
Fasilitas hak akses NUPTK disediakan khusus bagi sekolah-sekolah yang berminat untuk melakukan pengelolaan Data NUPTK secara mandiri dan langsung online. Sekolah yang telah aktif terdaftar memiliki hak akses Data NUPTK akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keabsahan dan kelengkapan data sesuai ketentuan  pengguna yang ditetapkan.
 
Fasilitas akses Data NUPTK yang diberikan kepada pihak sekolah, meliputi :


     Pengajuan NUPTK baru


  1. Pihak sekolah dapat melakukan proses pengajuan Data PTK secara On-Line.
    Data Pengajuan dinyatakan Valid setelah Berkas PTK (Hard Copy) di serahkan dan  diterima Operator Pendataan NUPTK Kab./Kota melalui POS atau Langsung kepada  Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan Kab./Kota.
    Pihak sekolah dapat melakukan proses pemutakhiran Data NUPTK baik perbaikan/ perubahan data NUPTK secara online.
    Pemutakhiran yang dimaksud meliputi : Biodata PTK, Tempat Tugas, Riwayat  Pendidikan, Riwayat Keluarga, dll. kelulusan siswa. 
  2. Pemutakhiran data NUPTK
  3. Pemutahiran data sekolah
    Pihak sekolah dapat melakukan proses pemutakhiran (update) baik perbaikan/ perubahan data sekolah yang disediakan secara langsung online.
    Pemutakhiran yang dimaksud, meliputi : Nama Sekolah, Alamat Lengkap, Status Negeri/ Swasta, Info NSS, dan Data Kepala Sekolah, dll.

B. Bagaimana Sekolah Mendapatkan Akun NUPTK Sekolah ?
Bagi pihak sekolah yang ingin mendapatkan hak akses HAK AKSES Data NUPTK

Persyaratan Akun
Pengajuan Akun NUPTK
Pastikan Anda memahami dan mematuhi persyaratan pengajuan Akun NUPTK sebagai berikut :
1. Pihak sekolah yang berhak mengajukan Akun NUPTK adalah Kepala Sekolah atau  perwakilan dari pihak sekolah yang sah, legal dan telah memiliki NUPTK.  Pengelola Pusat dapat membatalkan Akun NUPTK sewaktu -waktu jika terbukti  dengan valid bukan diajukan oleh pihak sekolah yang sah dan legal
2. Pengajuan Akun NUPTK hanya berlaku satu kali kesempatan untuk setiap sekolah.  Pihak sekolah telah memahami dan menyetujui Ketentuan Layanan berikut:

Saya Paham dan Setuju dengan Persyaratan & Ketentuan Layanan  Penggunaan AKUN NUPTK

Persyaratan & Ketentuan Layanan

KETENTUAN PENGGUNAAN AKUN NUPTK  ------------------------------------------------------------
1. Untuk menggunakan layanan Operator NUPTK tingkat Sekolah,Pengguna akan diberikan sebuah akun tertentu sesuai dengan prosedur yang berlaku.
2. Pengguna dilarang menggunakan akun milik pihak lain tanpa izin.
3. Pengelola akan mengakhiri akses pengguna layanan Operator NUPTK tingkat Sekolah bila menurut pertimbangan Pengelola Pusat bahwa Pengguna telah melanggar Persyaratan Penggunaaan.
4. Saat melakukan proses permintaan dan aktifasi akun, anda harus memberikan informasi yang lengkap dan akurat. Pengguna  secara sendiri bertanggung jawab atas aktivitas yang dilakukan akun miliknya dan berkewajiban mengamankan kata sandi yang dimilikinya.
5. Pengguna berkewajiban segera melaporkan kepada Pengelola Pusat,apabila terjadi penyimpangan keamanan atau penggunaan tanpa izin atas akun anda.
6. Pengelola Pusat tidak dapat dimintakan  pertanggungjawaban atas kerugian akibat penggunaan akun Pengguna oleh pihak yang tidak berwenang.
7. Pengguna bertanggung jawab penuh atas kerugian akibat penggunaan akun Pengguna oleh pihak yang tidak berwenang.

PENGHAPUSAN/PENONAKTIFAN AKUN NUPTK  -------------------------------------------------------
Pengguna sepakat bahwa Pengelola Pusat dalam keadaan tertentu dengan  pemberitahuan terlebih dahulu melalui e-mail/surat/media ataupun pada situs ini dapat dengan segera mengakhiri akun yang diberikan kepada Pengguna,dan layanan akses yang terkait dengan akun tersebut dengan alasan tapi tidak terbatas pada :
   - Permintaan dari penegak hukum atau badan pemerintah lainnya
   - Permintaan Anda (penghapusan akun berdasarkan kehendak sendiri)
   - Tidak dilanjutkannya atau ada perubahan materi dari Layanan (atau bagian daripadanya)
   - Masalah teknis,masalah keamanan atau gangguan lain yang tidak terduga sebelumnya
   - Keterlibatan Anda dalam tindakan penipuan/perbuatan curang atau tindakan ilegal lainnya.
 Selanjutnya,Pengguna setuju bahwa semua pengakhiran akan dilakukan sepenuhnya atas pertimbangan Pengelola Pusat dan bahwa Pengelola Pusat tidak bertanggung jawab kepada Pengguna ataupun pihak ketiga atas pemutusan akun Anda atau akses ke Layanan.

PERUBAHAN ATURAN  

---------------------------------------------------------------------
Pengelola dapat memperbaiki,menambah,atau mengurangi ketentuan ini setiap saat,dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Seluruh Pengguna terikat dan tunduk kepada ketentuan yang telah diperbaiki/ditambah/dikurangi. 



Pengajuan aktifasi akun Klik disini : http://nuptk.kemdikbud.go.id/index.php?285e94bd648794859fdad895b74c036a

Panduan bagi PTK (PEgawai Tenaga Kependidikan)  yang belum memiliki NUPTK klik disini : http://nuptk.kemdikbud.go.id/index.php?a5c6de9bd5757485cc255496949752e8

Panduan Pengajuan Validasi Data Sekolah Klik Disini : http://nuptk.kemdikbud.go.id/index.php?c2471eac229386f7f6b764a809df1e7d


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.