Sedianya materi ini akan saya sampaikan pada RAKOR IPI, pada Perpustakaan propinsi Kalimantan Timur tanggal 18 Februari 2014. dan berharap IPI sebagai lembaga yang menampung dan mengaspirasi pustakawan yang ada di Indonesia, khususnya propinsi Kalimantan Timur, dapat mencarikan solusi mengenai nasib pustakawan Sekolah.
Seperti kita ketahui bersama, Bapak Gubernur Kalimantan
Timur (Awang Faroek) mengajak kita untuk mewujudkan Kaltim Maju 2013-2014 dengan
mengembangkan Budaya baca melalui pemberdayaan perpustakaan. KALTIM MEMBACA,... Yes!
Di Propinsi Kalimantan Timur ada 2100 Unit Perpustakaan diantaranya
624 Perpustakaan Umum,
60 Perpustakaan Perguruan Tinggi,
1,212 Perpustakaan Sekolah dan
204 Perpustakaan Khusus
Berarti perpustakaan dengan jumlah terbanyak ada
di perpustakaan sekolah. Namun pada kenyataannya setiap saya mengikuti
pelatihan yang diadakan oleh Perpustakaan Propinsi, mayoritas peserta berasal
dari perpustakaan perguruan tinggi dan perpustakaan khusus.
Jika ingin membudayakan minat baca seharusnya gaung ini dibiasakan pada perpustakaan di tingkat sekolah dasar (Glden Age). Tapi pada kenyataannya perpustakaan disekolah dasar cenderung hanya sebagai gudang untuk menyimpan buku semata. Sebagai contoh pada sekolah negeri anak saya yang perpustakaannya buka hanya sesekali dan pada pagi hari untuk siswa yang masuk siang malah tak pernah tahu wujud perpustakaan disekolahnya. Hal ini sangat disayangkan karena perpustakaan itu sendiri tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Berkaitan dengan hal diatas sudah saatnya
pemerintah memberi perhatian yang lebih pada pengelola perpustakaan sekolah utamanya
sekolah Dasar, agar fungsi perpustakaan itu
sendiri dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.25
Tahun 2008 Pasal 1, ayat 1 dan 2. mengatur tentang Standar Tenaga Perpustakaan
Sekolah/madrasah sedangkan pada pasal 2 berbunyi “Penyelenggara
sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah
sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri ini selambat-lambatnya 5 tahun
setelah peraturan menteri ini di tetapkan.
Sebagai contoh. Selama ini perpustakaan tidak
fokus dijalankan karena kebanyakan pejabat perpustakaan sekolah itu merangkap
sebagai tenaga pengajar. Sehingga fokus untuk pengembangan perpustakaan itu
tidak berjalan sebagaimana mestinya, sedangkan beban mengajar dengan pola yang
sekarang dimana setiap guru wajib membuat RPP dan silabus untuk persiapan
mengajar saja sudah cukup menyita waktu.
Saat ini pada dunia pendidikan disibukkan dengan
DAPODIK yang merupakan aplikasi data pokok pendidik dan tenaga kependidikan
yang dikeluarkan oleh Mendikbud. Dapodik telah ditetapkan sebagai acuan bagi
pengambilan kebijakan. Ini sesuai dengan Instruksi Mendikbud Nomor 02 Tahun
2011, bahwa hasil Dapodik menjadi satu-satunya sumber (acuan) data pendidikan
dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan atau kebijakan pendidikan.
Saya pustakawan SD dan perihal tenaga perpustakaan diatur dalam Permen DIKNAS No.25 Tahun
2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/ Madrasah berbunyi :
Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang dapat mengangkat
kepala perpustakaan, jika memiliki:
1. Tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, disepakati:minimal
1 orang
2. Rombongan belajar (rombel) lebih dari enam, disepakati: minimal 6 rombel
3. Koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan, disepakati: minimal 500 judul.
3. Koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan, disepakati: minimal 500 judul.
(Sekolah kami koleksi buku perpustakaan sebanyak 9.500 eksemplar
dengan 5000 judul buku, Memiliki Rombel sebanyak 21 dan full day).
Sangat disayangkan, pada pendataan dikdas
(dikdas-smd.blogspot.com) Pustakawan yang berada di
SD tidak diakui. Padahal jelas pada pasal permen 25, diatas pustakawan yang diakui adalah
pustakawan untuk semua jenjang pendidikan.
2.
Untuk Pustakawan sekolah Jumlah ekuivalen 12 jam termaktub pada PP
74 Tahun 2008. Pada Pedoman Penghitungan Beban Kerja yang diterbitkan
Dirjen PMPTK berbunyi : khusus Pustakawan ekuivalen dengan 12 jam sehingga guru yang
merangkap menjadi tenaga perpustakaan memiliki kewajiban mengajar sebanyak 12
jam atau 6 rombel/1 rombel = 2 jam. Juga tercantum pada PERMEN No.39 Tahun
2009 pasay 1 ayat 4, berbunyi : Beban Mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala
perpustakaan pada satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam
tatap muka dalam 1 minggu.
Mari kita lihat dan pelajari perihal pustakawan dan tugas yang telah diatus seperti dibawah ini :
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 25 Tahun 2008, Tentang Standar tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah (Dimensi Kompetensi dan Sub Kempetensi)
- Instrument Penilaian Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah (IPKKPS), Kementrian Pendidikan Nasional PUSBANGTENDIK, Badan Pengembangan Sumber Daya Manuasia Pendidikan dan Penjamin Mutu Pendidikan Tahun 2011
- Instrument Penilaian Kinerja Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala Perpustakaan Sekolah. IPK ini dikonversi kedalam kategori hasil penilaian sesuai dengan PERMENPAN NO.16 Tahun 2009
- Uji Publik Rancangan Perubahan PP No.74 Tahun 2008 (Rancangan No.22 Rancangan No.111 (3).d, Rancangan No.158 (4), tentang Guru oleh BALITBANG Badan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan, KEMENDIKBUD Tahun 2012
- Draft Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang guru (Pasal 1 Ayat 13, Pasal 15 ayat 3.d, Pasal 54 Ayat 4), oleh BALITBANG Badan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan, KEMENDIKBUD Tahun 2012
- Draft Revisi PP No. 74/2008 (Materi Presentasi Uji Publik)
RPP Draft Revisi PP No. 74/2008 tentang Guru
Draft Revisi PP No. 74/2008 Tentang Guru
6. Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 Tahun 2009, tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan (pasal 1 Ayat 4)
Nama : Rachmawati, A.Md
Jabatan : Kepala Unit Perpustakaan
Instansi : Bunga Bangsa Islamic School